Lampung Tengah(CJ) –  Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda M.P Ramdoni, S.Tr.K, menangkap pelaku curanmor berinisial SP Als Sandi, (25) Alamat Dusun III Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, dirumah mertuannya di lingkungan III Kel Komering Agung Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (15/10/2020) Sekira Jam 01.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., melalui Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, membenarkan telah menangkap pelaku DPO curanmor berinisial SP Als Sandi, Pelaku Sudah kurang lebih 6 bulan menjadi DPO Polres Lampung Tengah dengan nomor : DPO /02/IV/2020tgl 06 april 2020.

Bahwa sebelumnya kawan Pelaku yang tertangkap terlebih dahulu SG Als Soni, (21) dan telah menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih.

Lanjut Yuda “ bahwa ketika korban Sartam memarkirkan sepeda motor honda Supra Fit No.Pol BE 5144 FD diteras rumahnya ketika hendak solah Dzuhur di dusun II Kampung Tanggulangin Kec Punggur Kab Lampung Tengah, Rabu (01/04/2020) sekira jam 12.30 Wib.

Pelaku mengambil sepeda motor yang di parkirkan di teras rumah korban dengan kunci kontak masih terpasang, sedangkan korban sedang melaksanakan sholat, selesai Melaksanakan Sholat Korban Mengejar Pelaku Bersama warga dan salat satu Pelaku SG Als Soni Tertangkap duluan dan telah menjalani Hukuman, “ ujar Yuda.

Selanjutnya Pelaku SP Als Sandi berikut barang bukti 1 ( satu) Sepeda Motor honda Supra Fit No.Pol BE 5144 FD yang disita dari pelaku di bawa ke Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SP Als Sandi dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, tegas Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *