Lampung Tengah – (CJ) – Informasi yang tepat dilakukan masyarakat, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku Berinisial JK Alias Joni (28), Alamat Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, informasi yang tepat diberikan masyarakat, ketika melihat disuatu tempat dijadikan tempat beredanya narkoba langsung memberikan Informasi kepada Polisi.
Setelah melakukan penyelidikan di taman Dwi Karya Kampung Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah, ada orang mencurigakan di dalam Toyota kijang warna merah B -1054-BIF, setelah di dekati dan di geledah di kantong celana didapat 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,85 gram, 3(Tiga)buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 (Satu) buah plastik klip ukuran besar.
Selanjutnya Pelaku JK Alias Joni berikut barang buktinya dibawa ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih Lanjut, kata Hendra.
“Guna penyidikan lebih lanjut pelaku MH alias Dayat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara”, tegas AKP Hendra. (*)