Kota Metro – (CJ) – Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Program PKH Kampung Bumi Jaya Kec.Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, Utusan dari Pihak Kuasa Hukum Terduga Mendatangi Kantor Sekretariat AWPI Cabang Kota Metro,Kamis (22 Oktober 2020).
Kedatangan Pihak Terduga untuk melakukan Mediasi Perkara Bantuan Dana PKH kampung Bumi Jaya yang saat ini akhirnya akan berlanjut ke ranah Hukum.
Penyerahan kuasa pihak hukum KPM PKH yang bermasalah dan dirugikan diberikan kepada tim kuasa hukum Kantor Hukum LAW FIRM NUSANTARA RAYA .
Untuk surat Somasi Sudah diberikan pada hari Senin (19/10/2020), Surat Somasi tersebut di layangkan kepada 3 oknum petugas, Fenty Fatimah, Sri Susanti, Dwi Maryati.
Menindaklanjuti Surat somasi yang diberikan oleh Law Firm Nusantara Raya kepada pihak yg diduga penyelewengan Dana Bantuan PKH, mereka mengutus Robinson Nainggolan selaku Kuasa Hukum pengacara untuk melakukan koordinasi kepada pengacara dari pihak KPM PKH yang dirugikan.
Robinson menceritakan dan menjelaskan permasalahan yang diutarakan oleh klien nya, tetapi berbeda jauh dengan apa yang di utarakan oleh pihak klien dari Tim kuasa hukum LAW FIRM NUSANTARA RAYA.
Petugas yang sudah menjadi oknum itu menelpon warga mengatakan bahwa hak-hak mereka sudah habis, jadi warga sudah tidak bisa lagi mendapatkan PKH itu dan ATM itu otomatis mati dan harus ditarik oleh petugas, lanjutnya.
Akhirnya keputusan koordinasi Pengacara dari klien terduga penyelewengan dana bantuan PKH dan pengacara korban KPM PKH dirugikan tidak menemukan jalan keluar nya terkait permasalahan ini, sehingga akan berlanjut ke Ranah Meja Hijau.(Tim)