Lampung Tengah(CJ) – Puluhan warga penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kampung Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah guna pelaporan ketiga oknum petugas penyelewengan dana PKH, Rabu ( 28/10/2020) .

Puluhan PKM PKH didampingin oleh BPD, Kepala Dusun 1, dan tokoh pemuda Kampung Bumi Jaya bersama Tim Kuasa Hukum Law Firm Nusantara Raya yang beranggotakan Okta Virnando, S.H., M.H. , Hendra Saputra, S.H. , Edy Rudianto, S.E.,S.H , Joni Widodo, S.H.,-M.M. , Andri Afrizal, S.H. ,dan Dedi Wijaya, S.H.
Serta rekan-rekan Jurnalis dari AWPI Kota Metro Sepakat Untuk Melaporkan Oknum Petugas PKH di wilayah Hukum Setempat, Ketiga Pengurus PKH berinisial FF, SS, dan DM, mereka diduga menyelewengkan dana PKH.

Pada Kesempatan itu, Perwakilan dari Kuasa Hukum Lembaga Law Firm Nusantara Raya Joni Widodo, S.H., M.M, Mengatakan Bahwa Hasil Pertemuan tdi, Pihak Kanit Reskrim Menyarankan Agar Mempersiapkan Berkas Laporan Tertulis Karena ada beberapa unsur terkait laporan tersebut, yang pertama karena ini menggunakan uang milik negara maka tindakan masuk ke ranah Tipikor dan yang kedua karena ini dilakukan oleh oknum yang memang berkompeten di bidang nya dengan berbagai modus maka juga masuk ke ranah pidana hukum, nanti kita tunggu aja hasilnya seperti apa dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian resor Lampung Tengah,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro, Verry Sudarto mengatakan “pada intinya Kami AWPI Kota Metro akan Mengawal dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Dana PKH tersebut Sampai dengan Tuntas, Karena Warga Bumi Jaya mengadu kepada Kami selaku Organisasi AWPI Kota Metro terkait dugaan Penyelewengan Bantuan Dana PKH tersebut dan juga dalam hal ranah hukum ini kami menyerah sepenuhnya kepada lembaga Law Firm Nusantara Raya Selaku Pendamping Kuasa Hukum PKM PKH Kampung Bumi Jaya dan juga Kami berharap dapat terungkap siapa oknum dalang utama nya dalam memainkan dugaan dana PKH tersebut,”ujarnya.(Dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *