Lampung Tengah(CJ) –  Anggota Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku dirumahnya yang memiliki Narkoba jenis Sabu berinisial FTA als Gogon (31), Alamat Lingkungan Adirejo Rt. 10 Rw. 04 Kel Adipuro Kec.Trimurjo Lampung Tengah, Rabu (28/10/2020) jam 19.30 WIB.

Kapolsek Trimurjo Akp Pancarudin, SH, MM mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, membenarkan bahwa telah menangkap Pelaku yang memiliki Narkoba jenis sabu berinisial FTA Als Gogon dirumahnya pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba Thn 2015.

Menurut AKP Panca” mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa pelaku residis ini kumat lagi “ dan informasi tersebut ditindak lanjuti dan langsung ke lokasi sasaran, Anggota Melakukan Pengerebekan dan Penggeledahan didalam rumah Pelaku FTA Als Gogon.

Dan Pelaku FTA Als Gogon sedang menyiapkan alat untuk mengisap sabu, dan berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 (Satu) buah plastik klip kecil warna putih yang berisikan butiran bening kristal diduga Narkotika jenis sabu paket kecil,. 2 (Dua) buah pipet warna bening,. 1 (satu) buah botol plastik yg berisikan air bening,. 2 (dua) buah korek api gas,.1 (satu) buah kaca pirek berikut 1 (satu) buah Hp Android merk vivo warna merah yang berada dilantai rumahnya.

Selanjutnya Pelaku FTA Als Gogon berikut barang Buktinya dibawa Polsek Trimurjo, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut dan dibuatkan laporan Polisinya : LP / 321 -A / X / 2020 / Lpg / Res Lamteng / Sek Trim.Tgl 28 Oktober 2020. “ Kata Panca.

Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku FTA Als Gogon dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara “ Tegas AKP Pancarudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *