Lampung Tengah – (CJ) – Dir Binmas Polda Lampung Kombes Anang Triarsono. S.Ik, M.M, berserta Rombongan Melakukan Sosialiasi PerKap Nomor 04 Tahun 2020 di Gedung LSTC PT. GMP (Gunung Madu Plantation) Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Selasa ( 10/11/2020).
Rombongan diikuti oleh AKBP Feriwanto. Sos. M.H., Kompol Turis, IPTU M. Toni, Bripka Nugroho, Bripka Maman, dan Briptu Diana Fordesia disambut oleh Kasat Binmas Polres Lampung Tengah AKP Kurmen Rubiyanto. SH. M.M., dan Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Santoso. S. Pd, sebagai pendamping rombongan Dir Binmas.
Serta dari Pihak PT. GMP (Gunung Madu Plantation) Kepala Departemen PT. GMP, Iwan Setiawan. ST, Kasatpam PT. GMP Agung Santoso. SP, Ka Opsnal PT GMP Mugiyono, Ka Korwil Tengah PT. GMP Tri Jatmiko, serta Personil Satpam PT. GMP kurang lebih 35 Orang yang menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam sambutanya Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto. SH. M.M. Mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, menyampaikan “Terima Kasih atas kunjungannya ke PT. GMP (Gunung Madu Plantation) dalam rangka pembinaan Satpam atau Pam swakarsa ke Personil Satpam yang ada di perusahaan tersebut dan adalah bekal menambah wawasan dan pengetahuannya para Satpam”.
“Lebih lanjut bahwa sesuai perkembangan kebutuhan Satuan Pengamanan di tingkat perusahaan sangatlah dibutuhkan maka perlu ada payung hukum yang melindunginya yaitu perkap No 4 tahun 2020″. Dan sejauh mana sosialisasi yang disampaikan entar akan di jelaskan oleh Dir Binmas dari Polda Lampung”,Jelasnya.
Selanjutnya Dir Binmas Polda menjelaskan “Tentang sejauh mana tugas Satpam diatur, dimana dan menjelaskan secara rinci – pasal demi pasal di dalam Peraturan tentang Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 yang berisikan sebanyak 48 Pasal”.
Dalam pelaksanaan Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, disambut dengan antusias dan dapat menambah wawasan untuk diaplikasikan dan diterapkan oleh Personil Satpam PT. GMP (Gunung Madu Plantation) dengan baik dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai Satpam.
Serta kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan mengedepankan 3 M + 1T seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing serta tidak berkerumun dalam menghadapi tatanan kehidupan baru dalam menghadapi claster Covid-19, Pungkasnya. (*).