Lampung Tengah – (CJ) – Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba Menangkap Pelaku yang sedang menggunakan sabu Berinisial TS Als Tomik (43), Alamat kampung Gunung Batin ilir Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Selasa (`10/11/2020), Sekira pukul 22.00 WIB, di rumahnya.
Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Anggota Sat Narkoba Langsung turun ke Lokasi Sesuai informasi masyarakat dan melakukan Penyelidikan.
Setelah Bahan keterangan Cukup langsung Ke Lokasi sasaran dengan Melakukan Pengerebekan dan Penggeledahan di dapat di rumah Pelaku TS Als Tomik barang bukti berupa 1(Satu) buah alat hisap Shabu/bong,.1 (Satu) buah plastik klip bening berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,17 gram,.1(Satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai Shabu.” Kata Hendra.
Selanjutnya Pelaku TS Als Tomik berikut barang Buktinya dibawa Ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih Lanjut “.
Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku TS Als Tomik dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara“ Tegas AKP Hendra. (*)