Lampung Tengah(CJ) – Kembali Lagi Dua Pelaku Residivis berulah Lagi hendak mengambil dua Unit sepeda Motor di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah Kampung Terbanggi Subing Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah, Jum’at,(13/11/2020),Sekira jam 18.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, setelah menerima laporan Korban Untung H (43) warga kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, dengan nomor laporan LP/ 630-B/ XI /2020/Polda LPG/Res Lamteng /Sek GUNSU, Tanggal 14 November 2020.

Setelah Menerima laporan Korban dengan barang bukti Patahan kunci Leter T, kunci sepeda Motor Rusak serta rekaman CCTV, Kapolsek, Kanit Reskim beserta Anggotanya melakukan Penyelidikan terhadap pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Berkat Saling kordinasi dan bekerjasama di hari ketiga setelah kejadian tepatnya hari Minggu (15/11/2020), jam. 14.00 wib ketika Kapolsek, Kanit Reskrim serta Anggotanya melakukan Protroli mendapatkan Informasi ke dua pelaku berada ditempat saudaranya dikampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Kesempatan tersebut tidak disia – siakan oleh Widodo” dengan menangkap kedua pelaku tersebut dengan inisial AH Als Agus (21) alamat Dusun Gunung Tiga Kec Batang Hari Nuban kab Lampung Timur bersama MH Als Mursid (26) alamat Desa Gunung Tiga Kec Batang Hari Nuban kab. Lampung Timur.

Menurut Widodo kedua pelaku AH Als Agus dan MH Als Mursid merupakan residivis pelaku Jambret 365 KUHPidana dan 2 bulan baru keluar dari lembaga pemsyarakat karena mendapatkan Asimilasi, saat ditangkap sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixson warna Merah hitam tanpa no. Pol yang dipakai saat melakukan Kejahatan.
Serta baju kaos yang dipakai saat melakukan Aksinya yaitu 1 (satu) helai baju kaos warna merah merk Wrangler dan 1 (satu) helai baju kaos warna putih merk Timberlake kedua kaos tersebut dipakai oleh pelaku AH Als Agus dan MH Als Mursid “ Lanjut Widodo.

Menurut Keterangan Korban ”ketika korban Melaksanakan sholat Mahgrib dengan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam Nopol BE 3819 IL ditempat parkir masjid Nurul hidayah serta satu korbanya juga memarkirkan ditempat yang sama sepeda motor honda beat warna putih No.pol BE 5376 IS dan setelah selesai Sholat kunci kontak rusak semua” Imbuh Widodo.

Selanjutnya kedua Pelaku AH Als Agus dan MH Als Mursid berikut barang buktinya dibawa ke polsek gunung sugih, guna Penyidikan lebih lanjut kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara atau sepertiganya “ Tegas Iptu Widodo Rahayu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *