Lampung Tengah – (CJ) – Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Aiptu Omri Manulang bersama Anggotanya Memburuh Pelaku Penganiyaan sampai Menggala Tulang Bawang, Pelaku Berinisial EY Als Yanto (21) Alamat Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Sabtu (14/11/2020) Jam 22.30 WIB.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika menerima korban dengan nomor Laporan polisi : LP/ 300 -B/ XI /2020/LPG/Res LT/ Sek Tenun, Tanggal 14 November 2020. dengan Korban masih dibawah umur dengan alamat Kampung Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Kanit Bersama Anggota Langsung Ke lokasi Kejadian di Gang warid tobong bata Kampung Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan pisau melukai kebagian tubuh korban, Sabtu (14/11/ 2020), Sekira jam 17.00 wib.
Setelah Korban di bawa Ke rumah Sakit dan mendapatkan Perawatan dari Rumah sakit karena lukanya cukup parah nyawa korban tidak tertolong lagi ( MD) dan pada hari Minggu (15/11/2020) Korban dimakamkan di pemakaman keluarga Kampung Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Pelaku yang masih Pamannya korban setelah melakukan Penganiayaan melarikan diri ke Menggala, Kanit Reskrim Bersama Anggotanya memburu langsung ke Sasaran dan menangkap pelaku EY Als Yanto tampa pelawanan.
Lebih Lanjut Kata Santoso “ Pelaku EY Als Yanto berikut barang bukti 1(satu) bilah pisau yang digunakan Pelaku disita sebagai barang Bukti.
Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku EY Als Yanto dijerat dengan Penganiayaan kekerasan terhadap anak Sesuai dengan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara“ Tegas Iptu Santoso. S.Pd. (*)