Lampung Tengah(CJ) –  Personil Polsek Selagai Lingga Menangkap dan Mengamankan Pelaku Pencurian HP Pelaku Berinisial SHT Als Hata (23) Alamat Kampung Tanjung kemala Kec Pubian Kab.Lampung Tengah, ditangkap di jalan kampung Tanjung Ratu Kec Selagai Lingga Lampung Tengah Kamis (26/11/2020), sekira jam 15.00 WIB.

Kapolsek Selagai Lingga Iptu Ludy Nughraha, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, mendapat infomasi di kampung Tanjung Ratu Kec. Seling Kab Lampung Tengah, ada Pelaku Pencurian di kejar masyarakat, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota opsnal untuk berangkat kelokasi.

Selanjutnya Masyarakat bersama Anggota Polsek Selagai Lingga Menangkap Pelaku pencurian HP SHT Als Hata dengan barang bukti 1 (satu) buah handphone merek REAL ME C2 berwarna biru “ kata Ludy.

Selajutnya Pelaku SHT Als Hata berikut barang bukti HP dibawa ke Polsek Selagai Lingga untuk dimintai keterangan, dan korban Umi yang kehilangan HP juga ikut Ke Polsek selagai lingga untuk membuat laporan Polisi dan memberikatn keterngannya.

Menurut Keterangan Korban Umi Ketika dirinya berhenti di warung klontongan milik saksi di JaLan lintas kampung Tanjung Ratu Kec Selagai Lingga Kab Lampung Tengah, dan Hpnya ditaruh dilaci sepeda Motor tidak lama datang pelaku SHT Als Hata mengambil HP tersebut.

Ketika Korban Saksi lagi asik ngobrol, namun perbuatan Pelaku SHT Als Hata di ketahui saksi “ sehingga secara sepontan “ Saksi teriak Maling ……. Maling,……… “ Korban baru tersadar kalau Pelaku tersebut mengambil Hp miliknya. Pelaku dikejar oleh Masyarakat Dan Polisi Polsek Selagai Lingga Lampung Tengah.

Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku SHT Als Hata dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara “ Tegas Iptu Ludy Nugraha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *