Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Trimurjo menangkap dan mengamankan Pelaku kekerasan dalam rumah tangga Pelaku berinisial RMT Als Manto, (43) Alamat Lk II Rt.06 Rw.03 Kel Trimurjo Kec Trimurjo Kab Lampung Tengah, Rabu (25/11/2020), sekira jam 15.00 WIB Dirumahnya.
Menurut Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin. SH.MM, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, setelah mendapat infomasi bahwa di Lk II Rt.06 Rw.03 Kel. Trimurjo Kec. Trimurjo Kab Lampung Tengah, ada kekerasan dalam Rumah tangga yaitu Ayah Menganiaya anak kandung sendiri.
Selanjutnya Kanit reskrim Bersama Anggotanya turun ke lokasi ketempat Kakek korban yang mengetahui kejadian kesehariannya Pelaku dan Korban yang tinggal satu rumah setelah ditinggal Istrinya yang menjadi TKW kurang lebih (7) bulan.
Kakek korban menceritakan “ bahwa ke tika korban (Anak Pelaku) pulang dari kantor pos Kec Trimurjo selesai mengambil uang bantuan BST (bantuan sosial tunai) senilai Rp. 300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah) Ayah korban (RMT Als Manto) memanggil korban yang sedang berada di rumah kakeknya, Rabu, (25/11/2020), Jam. 14.00 WIB.
Yang mana hanya bersebelahan dengan rumah pelaku/korban, pelaku meminta uang yang baru diambil oleh korban dari kantor pos untuk kebutuhan pribadinya, namun korban tidak memberikan dengan berkata “jangan pak, uang ini untuk jajan saya dan adik adik, lagian saya gak pernah di kasih uang Tadi saya yang ngantri di kantor pos” kakeknya Menirukan ucapan Korban.
Yang mana setiap mendapat dana bantuan korban maupun adik – adiknya tidak pernah di beri uang jajan oleh pelaku, sedangkan ibu korban menjadi TKI di Singapura sudah (7) bulan, lalu Tiba tiba pelaku (ayah korban) emosi langsung memukul dengan kuat di pipi sebelah kanan bagian mata dengan tangan kanan mengepal.
Sehingga korban (anak Pelaku) langsung terjatuh sehingga kepala bagian belakang membentur lantai hingga pingsan, kemudian adik korban yang berusia 9 tahun memberitahukan kepada kakeknya Korban yang rumahnya bersebelahan dengan kejadian, serta menurut keterangan korban pelaku (ayah korban) sering melakukan Penganiayaan hingga tidak terhitung “ Katanya.
Lebih Lanjut Kakek Korban “ bahwa Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban maupun ke 4 adik adik korban bilamana pelaku tidak punya uang atau membantah perkataan pelaku. dan akhirnya pelaku di amankan dan di bawa kepolsek Trimurjo berikut korban yang masih pingsan langsung di bawa ke rumah sakit Mardi Waluyo Metro” untuk Mendapatkan Pertolongan Medis.
Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku RMT Als Manto dijerat dengan Pasal pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara “ Tegas AKP A. Pancarudin, SH, MM. (*)