
Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Seputih Mataram menangkap dua orang pelaku yang mengancam dengan golok kepada masyarakat yang sedang menggarap sawah di Umbul 11 Mekar Agung Kp. Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, Sabtu (5/12/2020).
Kapolsek Seputih Mataram IPTU Jefry mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. Mengatakan “Berawal pelaku RW (35) dan P (30) warga kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah melarang warga masyarakat dengan menggunakan golok yang sedang menggarap sawah yang berada di Umbul 11 Mekar Agung Kp. Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, agar jangan digarap”, Terangnya.
Kronologis kejadian tersebut adalah pada hari kamis tanggal 26 November 2020 jam 14:00 WIB korban YAT dan dua orang kawannya bernama TRI dan SAB sedang menggarap sawah yang terletak di Umbul 11 Mekar Agung Kp. Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah.
Kemudian datang para pelaku bernama RW dan P datang kesawah yang sedang digarap masyarakat, sambil berteriak-teriak “Woi berhenti kamu, matiin edet (mesin bajak sawah) itu nanti saya bakar” setelah itu pelaku bernama RW langsung mengancam korban dengan cara menghunuskan sajam parangnya ke arah kepala korban YAT dengan kata-kata “Saya bunuh nanti kamu”.
Karena korban ketakutan, lalu korban dan kawannya tersebut langsung pergi meninggalkan para pelaku tersebut dan dengan garapannya, Jelasnya Jefry.
Kemudian korban yang dibuat resah dan ketakutan oleh para pelaku RW dan P, merekapun segera melaporkan kejadian dialami kepada kepala pamong Umbul kampung setempat.
Kemudian pada keesokan harinya para pelaku RW dan P tersebut datang lagi kepersawahan tersebut, terus melarang dan menyuruh pergi setiap warga yang akan menggarap sawah yang berada di lokasi Umbul 11 Mekar Agung Kp. Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lamteng tersebut.
Lalu pada hari sabtu 05 Desember 2020 jam 09.00 WIB para pelaku RW dan P kembali datang lagi dan melarang warga untuk menggarap sawah di Umbul 11 Mekar Agung dan membuat keresahan pada masyarakat kampung Mataram Udik.
Kemudian Kapolsek Seputih Mataram dan anak buahnya menangkap pelaku RW dan P dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku RW dan P ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku adalah 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis pistol warna silver dan 1 (satu) butir amunisi, 1 (satu) bilah sajam jenis parang, 1 (satu) bilah sajam jenis pedang dan sarungnya, 1 (satu) bilah sajam jenis sangkur, 3 (tiga) bilah sajam jenis golok, 1 (satu) buah tas warna hitam merk POLO, 2 (dua) buah lampu senter, 1 (satu) bilah Tombak yg diikat karet, 1(satu) bilah keris kecil dan sarungnya, 1 (satu) bilah pisau badik dan sarungnya, 2 (dua) buah hp merk nokia warna merah dan hitam, 1 (satu) buku kwitansi merk Sinar Dunia, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 (satu) buku kitab Al Quran kecil,” tegasnya.
“Barang bukti dan pelaku tersebut kami bawa ke Polsek Seputih Mataram untuk dilakukan penyidikan, atas perbuatan dan tindakannya pelaku melakukan tindak pidana kedapatan menguasai, memiliki, menyimpan senjata api dan tertangkap tangan menguasai, memiliki, menyimpan senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP”, Imbuhnya. (*)