
Lampung Tengah – (CJ) – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah hari ini di datangi beberapa orang yang mengatasnamakan ormas dari DPC LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah dan DPC LSM GML (Gema Masyarakat Lokal) Kabupaten Lampung Tengah, dalam melakukan unjuk rasa damai, Senin (14/12/2020).
Pelaksanaan unras damai yang dipimpin Koordinator Lapangan oleh ABDUL RAZAK selaku Ketua DPC LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia) Kab. Lamteng dan HERY SAPUTRA selaku Ketua DPC LSM GML (Gema Masyarakat Lokal) Kab. Lamteng.
Mereka yang mendatangi kantor Bawaslu dari Kampung Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban kemudian berangkat menuju kantor sekretariat DPC LSM BASMI di Kelurahan Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih setelah bergabung secara bersama-sama konvoi menuju kantor Bawaslu Lampung Tengah dan jumlah estimasi massa yang tergabung dari LSM BASMI dan LSM GML Lampung Tengah ± sekitar 50 orang mereka menggunakan kendaraan R4 sebanyak 10 unit.
Kegiatan unras damai yang dilakukan ormas tersebut adalah menuntut BAWASLU Lamteng, KPU Lamteng, BAWASLU Prov. Lampung, BAWASLU RI dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP RI) agar menegakkan aturan UU Pilkada No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam frasa UU th 2016 ayat 2 apabila paslon terbukti melakukan politik uang pihak penyelenggara pemilu dapat membatalkan paslon terkait adanya Money Politik yang diduga dilakukan Paslon 02 dengan banyak temuan dimana-mana serta beredar luas Vidio pembagian uang untuk mengarahkan mencoblos pasangan pasangan nomor urut 02.
Selanjut para Perwakilan LSM GML dan Basmi diterima dan diperkenankan sebanyak 6 orang perwakilan diterima masuk oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah Harmono SH.i. dan Komisioner Bawaslu Kab. Lamteng Edwin Nur, S.E. dan Yuli Irawan. dan juga pihak keamanan Kabag Ops Polres Lamteng Kompol Juli Sundara, Am.d, Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK., Danramil Terbanggi Besar, Kapten Inf. Gunawan. (*)