
Lampung Timur – (CJ) – Dana desa adalah salah satu program unggulan presiden jokowi agar pemerataan pembangun bisa merata sampai ketingkat desa yang ada di seluruh wilaayah indonesia.
Dan dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan negara(APBN) lalu di transaper pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa (pmd) dana tersebut di salurkan ke desa masing masing.
Dalam penggunaan anggaran nya pun sudah jelas di atur dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis(juklak juknis) agar hasil sesuai dengan apa yang di harapkan.
Tapi tidak sedikit kepala desa yang terindikasi melakukan penyelewangan dan mengerjakan tidak sesuai dengan petunjuk yang ada ,sehingga kualitas jauh dari kata standar yang di harapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, meskipun tidak sedikit kepala desa yang sudah di penjara karena terbukti melakukan penyelewengan dana desa tapi tidak membuat kepala desa jera.
Seperti hal yang terjadi di desa toto perojo kecamatan way bungur kabupen lampung timur.
Dugaan penyelewangan dana desa, di sinyalir tidak sesuai dengan standar yang ada, telah resmi di laporkan salah satu lembaga swadaya masyarakat dewan pimpinan daerah aliansi pemantau kinerja aparatur negara lampung timur(dpd apkan lamtim) ke inspektorat lampung timur selasa 15 desember 2020.
Husnan ependi (ketua apkan)melalui abdul haq perwakilan dari dpd apkan Lampung timur menjelas kepada awak media, hari ini kami resmi melaporkan beberapa item dugaan hasil pembangunan yang ada di desa toto perojo yang disinyalir asal jadi.
Bagai mana tidak kami menduga pekerjaan asal jadi ,karna hasil investigasi rekan rekan apkan ke lapangan ,menemukan pekerjaan yang di kerjakan tahun ini seperti deraenase /irigasi yang mengahabiskan anggaran
Rp 115.538.000di kerjakan beberapa bulan lalu ada beberapa titik yang sudah roboh/ambrol(red) sehingga menghambat aliran air, dan untuk pmbangunan lapisan penetrasi (lapen) terletak di dusun 1dan 2 sepanjang 730 m menghabiskan anggaran Rp 186.214.000 terindikasi asal jadi.
Selain itu hasil investigasi di lapangan menduga dalam pengerjaan tidak menggunakan Hok melainkan di borongkan ke pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa di duga ada yang piktipkan.
Untuk penemuan kami petugas sosial konterol telah resmi kami laporkan ke insepektorat lamtim , dalam laporan itu juga sudah kami lampirkan bukti bukti yang kami temukan di lapangan,maka dari itu kami (apkan) berharap supaya inspekrorat segera menindak lanjuti laporan kami. tutup nya.(Rilis)