Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Gunung Sugih Melakukan penangkapan terhadap seorang Bapak yang melakukan Perbuatan Cabul terhadap anaknya, Pelaku Berinisial BJ (42) yang berlamat di Dusun I Kampung Rengas Kec Bekri Lampung Tengah, ditangkap di tempat persebunyiannya di gubuk dalam kebun jagung di Dusun I kampung Rengas Kec Bekri Lampung Tengah, Minggu (13/12/2020), jam 23.30 wib.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, setelah kejadian Korban Bunga kelihatan murung tidak ceria karena itu Bibi Korban curiga melihat korban yang banyak murung dan menjadi pendiam dan bibinya pun membujuk korban untuk berbicara dan berterus terang, apa yang terjadi Lalu korban pun berterus terang dan menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Kemudian bibinya tersebut melaporkan kepada pamong dusun I kampung rengas dan pamong tersebut mendampingi pihak korban untuk langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor laporan : LP/ 676-B/ XII /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tanggal 11 Desember 2020.’ Kata Widodo.
Kejadian yang terakhir tersebut terjadi Rabu (09/12/2020) di rumah pelaku dan korban yang masih satu rumah namun sebelumnya pernah dilakukan perbuatan cabul yaitu ditahun 2018, karena Korban pun ketakutan melihat ayahnya marah dan menamparnya dan memukulnya” Ya seharusnya seorang ayah sebagai contoh panutan bagi rumah tangganya dan mendidik putrinya dan memberi nafkah, ilmu, dan menjaganya ataupun kehormatan keluarga “ lanjut Widodo.
Pelaku BJ yang tidak bisa mengedalikan hawa nafsunya karena ditinggal istrinya (MD), korban tidak ada tempat mengadu yang seharusnya melindungi namun begitu teganya mengagahi dan meruda paksa serta menghancurkan masa depan putrinya” Tegas Widodo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku BJ dijerat pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih” Pungkasnya. (*)