Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek way Pengubuan melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian, Pelaku Berinisial RMS Als Roman (28) Alamat Dusun III Rt 09 Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, dirumahnya, Selasa (15/12/2020).
Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku Masuk kamar korban melalui atap, dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas selempang wanita warna merah merk “CHIBAO” yang berisikan Uang tunai sebesar Rp.36.200.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI atas nama Aldi Darmawan, 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama Agus antoni, 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama Darwati, 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama Adelia.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban Darwati (40) Alamat Dusun III Rt.002 Kp.Lempuyang Bandar Kec way Pengubuan Lampung Tengah, pada hari Jum,at (11/12/2020) sekira jam 19.15 Wib.
Selanjutnya korban melakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang wanita warna merah merk “CHIBAO” tersebut oleh sdr. Andi diatas bunga tertutup kain warna merah muda motif loreng hitam didepan rumah sdr. Warni dan ternyata uang tersisa didalam tas tersebut sebesar Rp.10.200.000,-
Kemudian pada keesokan harinya sdr Budi berkata kepada korban bahwa Pelakunya RMS als Roman dan telah mengakui melakukan pencurian dirumah korban namun hanya mengakui uang yang diambil sebesar Rp.2.000.000,- dan telah dihabiskan sebesar Rp.1.000.000,- dan dikembalikan kepada korban melalui sdr. Budi sebesar Rp.1.000.000,- dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)” Menurut keterangan Darwati.
Dari Kejadian tersebut korban Darwati melapor ke Polsek way Pengubuan dengan Nomor laporan : LP / 138-B / XII / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng /Sek Way UBU, Tanggal 14 Desember 2020, untuk dilakukan Penyidikan.
Setelah melakukan Penyidikan Kanit bersama Anggotanya dan melakukan Penyitaan terhadap barang baik di tempat kejadian maupun di tempat Pelaku RMS Als Roman berupa 1 Buah Tas Selempang Warna Merah Merk CHIBAO, 1 Buah Kain sarung bantal warna merah Muda motif loreng hitam, 1 potong kemeja lengan pendek warna coklat dengan motif garis-garis Putih, 1 potong Celana Levis pendek warna biru, 1 buah Karung Warna Putih ukuran 50 Kg dan 1 buah Bambu Ukuran kurang lebih 4 Meter.” Lanjut Ali.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku RMS Als Roman dijerat dengan Pencurian dengan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun penjara “ Tegas Kapolsek Way pengubuhan Iptu M Ali Mansur. (*)