Lampung Tengah – (CJ) – Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Aiptu Heri Barjani bersama Anggotanya melakukan Pernyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian Pelaku Berinisial AB Als Aris (20) Alamat Kampung Payung rejo Kec Pubian Kab Lampung Tengah, Pelaku ditangkap dirumahnya berikut barang buktinya, Rabu (17/12/2020) sekira jam 20.00 WIB.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Korban Endi (25) Alamat Kampung Payung Mulya Kec Pubian Kab Lampung Tengah, membangun Rumah Permanen dan udah hampir selesai.
Dan untuk menghibur tukang bangun ditaruhlah Ampli dan speker dirumah tersebut guna menghibur tukang bangunan secara belum ada pintunya, juga rumah orang tuannya disebelah bangunan milik Korban.
Pada hari Senin (23/11/2020). Sekira jam 23.00 WIB, dan pagi hari baru diketahui barang berupa Ampli dan speker sudah hilang, kemudian Korban melapor ke Polsek Padang Ratu dengan Nomor Laporan : LP/ B-189/ XII/ 2020/ Polda Lpg/ Polres Lamteng/ Sek Patu tgl 17 Desember 2020.
Dengan Bekal laporan Tersebut Kanit Reskrim melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi “ bahwa ada mau jual Ampli “ selanjutnya Kanit bersama melakukan Penyelidikan sesuai dengan cerita Korban bahwa Ampli tersebut ada ciri – cirinya khusus “ kanit bersama Anggota Bergerak menangkap Pelaku dirumahnya berikut barang bukti Milik Korban.
Setelah dilakukan Introgasi Pelaku AB Als Aris mengakui telah melakukan Pencurian, guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku AB Als Aris dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara “ Tegas Kompol Muslikh. (*)