Lampung Tengah(CJ) –  Dijaman Now orang tidak kehabisan akal untuk melakukan permainan Judi Koprok dengan Aplikasi judi koprok di Android keempat Pelaku ditangkap oleh Polsek Seputih Raman di Rumah SPN Als Supri Dusun VI Kampung Rukti Endah Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Selasa. (22/12/2020) jam 16.30 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH. mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Kempat Pelaku yang ditangkap Berinisial SPN Als Supri (45) Pemilik Rumah Ikut Bermain dan Menyediakan Tempat, EP Als Eko (43), Alamat Dusun VI Kampung Rukti Endah Kec Seputih Raman, AR Als Ardi (28), Alamat Dusun VI kampung Rukti Endah Kec Seputih Raman dan BS Als Budi (28), Alamat Dusun III kampung Rukti Endah Kec Seputih Raman Lampung Tengah.

Lanjut Chandra “Pada Saat Penangkapan yang berhasil ditangkap sebanyak empat Orang walaupun terjadi kejar kejaran dan dua Orang melarikan diri serta barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 lembar kertas karton warna putih yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 6, uang tunai sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta HP androit merek Samsung yang ada aplikasi koproknya (alat untuk main koprok).

Informasi didapat oleh warga Sekitar yang resah bahwa ada judi koprok dengan menggunakan aplikasi HP android smart phone yang bernama hilo yang dilakukan oleh pelaku 6 (enam), selanjutnya infomasi tersebut ditindak lanjuti oleh “ Kapolsek Bersama Anggotanya.

Kemudian Keempat Pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polsek Seputih Raman, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku SPN Als Supri, EP Als Eko, AR Als Ardi dan BS Als Budi dijerat Perjudian dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan pidana penjara 4 samapai dengan 10 tahun penjara “ Tegas Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *