Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Padang Ratu Melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku Curat Berinisial DWN, (30) Kampung Segala Mider Kec Pubian Lampung Tengah, Senin (11/01/2021) Sekira jam 17.00 WIB, Pelaku ditangkap dirumahnya.
Menurut Keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Purdi G (30) yang beralamat diKampung Segala Mider Kec Pubian Lampung Tengah, ketika sedang tidur pulas dirumahnya, rumahnya disantroni pelaku dengan cara masuk membuka pintu samping rumah.
Setelah berhasil masuk Pelaku mengambil barang – barang yang ada didalam rumah korban berupa 1 ekor burung kacer. 2 ekor burung murai batu. 1 buah Hp lipat merk mitto. 1 set alat pancing. 1 buah strika listrik. 2 buah pipa besi yang ujungnya ada sabit / aret ( untuk panen sawit). Kejadian tersebut terjadi hari Selasa (13/ oktober S/d Juni 2020) sekira jam 02.00 Wib. “ kata Muslikh.
Selanjutnya korban baru Melapor Ke Polsek padang ratu dengan Nomor laporan : LP/ 08 -B/ I/2021/LPG/RES LT/SEK PATU. Tanggal 11 januari 2021” karena Mendapatkan bukti” bahwa Pelaku yang mengambil berinisial DWN dan dirumah pelaku masih ada burung Kacer diduga milik Korban.
Kemudian berbekal keterangan Saksi dan Petunjuk Personil Polsek Padang ratu Menangkap Pelaku DWN dirumahnya berikut barang bukti 1 Ekor burung kacer dengan 1 bilah Sabit untuk mengambil buah Sawit. “ Ujar Muslikh
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DWN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Tujuh tahun Penjara dan untuk satu pelaku masih dalam Pengejaran Petugas ” Tegasnya. (*).