
Lampung Tengah – (CJ) – Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap seorang warga masyarakat kedapatan memiliki senjata api (senpi) jenis FN yang berada didalam rumahnya Kampung Sumber Agung Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah, Rabu (13/1/2021).
Dalam Keterangannya Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jefry Saifullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., mengatakan “Awalnya Anak buahnya melalui Kanit Intel Aiptu Maryono menerima informasi masyarakat bahwa diwilayah hukumnya, ada masyarakat yang memiliki senpi ( Senjata Api).
Setelah dilakukan Penyelidikan bahwa yang memiliki senpi tersebut Berinisial TRP (48) warga dusun 7 kampung Sumber Agung Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah, lalu Maryono menelusuri kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya Kaposlek Iptu Jefry, kanitnya Aiptu Maryono bersama Pamong kampung Heru Als Gondrong berangkat menemui TRP kerumahnya, lalu Maryono menjelaskan maksud kedatangannya bersama pamong kampung setempat dan pada saat ditemui pelaku TRP juga didampingi oleh istrinya”, katanya Jefry.
Selanjutnya, Jefry menerangkan kembali “Kanit Intel memberikan himbauan terlebih dahulu kepada TRP, bahwa TRP memiliki senpi yang disimpan dirumahnya agar diserahkan saja kepada Kepolisian, kata Jefry melalui Maryono, akan tetapi pelaku TRP tidak mengakui ia tidak memiliki senpi dan pelaku mengatakan “Silahkan saja periksa isi rumah saya, kalau tidak percaya”, kata TRP.
Kemudian, Kanit Intel memeriksa disetiap sudut ruangan rumahnya TRP, hingga ia memeriksa ruangan dapur itu, lalu Kanit Intel mencurigai dengan keberadaan dua rak piring yang ada, kemudian Maryono meminta tolong kepada Pamong Heru untuk memeriksa dibawah rak piring tersebut, disitu terdapat bungkusan plastik warna hitam dan setelah dilihat terdapat bungkusan plastik warna, lalu Heru menyerahkan kepada Kanit Intel dan dibuka didalam bukusan tersebut terdapat sepucuk senjata api (senpi) jenis Pistol FN dengan 3 (tiga) butir peluru tajam di luar dan 3 (tiga) butir peluru tajam yang masih ada didalam magazen.
Dengan temuan tersebut Pelaku diamankan di Polsek Seputih Mataram berikut dengan barang bukti senjata api pistol made in sweden warna hitam berikut dengan amunisinya 3 (tiga) butir amunisi caliber 32mm dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 5.56 mm.yang dimiliki oleh pelaku TRP, untuk selanjutnya kami kembangkan kembali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku TRP patut diduga telah melanggar dan tertangkap tangan tanpa izin menguasai, memiliki, menyimpan senjata api yang bukan pada peruntukannya sebagaimana dimaksud melanggar pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dihukum dua puluh tahun penjara”, tegas Jefry (*)