Lampung Tengah(CJ) – Kali ini Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, kembali mengungkap hasil kejahatan yang dilakukan HMN als Man, yang mana pelakunya adalah WND (29), warga Kampung desa Bumi Raharja Kec. Abung Surakarta Lampung Utara.

Dijelaskan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., dihadapan awak media mengatakan “Bahwa pelaku WND ditangkap karena menampung barang hasil kejahatan (penadah) yang dilakukan oleh pelaku HMN als Man, yaitu 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna hitam, kepunyaan korban Zaka (45) dengan TKPnya Dusun VI RT. 006/ RW. 006 Kampung Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai Lampung Tengah, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (8/11/2020) jam 04.00 WIB sesuai dengan laporan polisi tanggal 9 November 2020, Terang Santoso.
Kronologis kejadian awal Pencuriannya baca di ???
https://www.polreslampungtengah.net/reskrim/kurang-lebih-dua-bulan-pelaku-curat-akhirnya-tertangkap-polsek-terusan-nunyai-lampung-tengah/

Lanjutnya Santoso “Penangkapan pelaku WND ditangkap dirumahnya dikampung desa Bumi Raharja Kec. Abung Surakarta Lampung Utara pada Selasa, (12/1/ 2021) Sekira Jam 03.00 WIB, itu adalah hasil penyelidikan dan pengembangan yang kami lakukan, kata Santoso. Terhadap keterangan pelaku HMN als Man ini yang kami kembangkan dimana barang bukti tersebut di jual, lalu kami dengan cepat mencari pelaku WND untuk ditangkap serta barang buktinya, ternyata benar sekali barang bukti hasil kejahatan pelaku HMN dijual kepada WND, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut kami amankan di Polsek Terusan Nunyai dan selanjutnya, perkara ini akan dilanjutkan kepenyidikan, tegasnya Santoso.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku WND dijerat pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara, Tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *