Lampung Tengah(CJ) –  Kapolsek Rumbia Iptu Heri S.SH,MH. bersama anggotanya menangkap seorang pelaku berinisial LTF Als Latif (40) Alamat Kedaton Lampung Timur, Jumat (22/01/2021) sekira jam 17.00 WIB di Jalan Raya Kp Rekso Binangun Kec Rumbia.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian didapat informasi bahwa Pelaku LTF als Latif berada dijalan raya kp rekso binangun kec rumbia kemudian dilakukan Penggrebekan dan penggeledahan oleh Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto.S.H,M.H bersama Kanit Reskrim Dan Anggota Reskrim Polsek Rumbia, jelas Heri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku LTF als Latif dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.

Pelaku LTF als Latif dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *