Lampung Tengah – (CJ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku memiliki Sabu berinisial SR alias YADI (22), warga Kp. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Selasa (02/02/2021), jam 00.30 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku ditangkap Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Kos-kosan Pelangi yang beralamat di Kel.Bandar Jaya Barat Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah, sering dijadikan tempat Transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika.
Setelah dilakukan Penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang mana setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa 1(Satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai Shabu, berat beserta bungkus 0,18 gram, 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah pipa kaca/pirek, 1 (satu) buah kertas aluminium foil berbentuk lintingan, 1 (satu) buah korek api gas, ujar Hendra.
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku SR alias YADI kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, Tegasnya.
Pelaku SR alias YADI dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (*)