Lampung Tengah(CJ) –  Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Terbanggi Besar Menangkap Tiga Pelaku Burung Berinisial TH Als Taufik (27) warga Lk I Kampung Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar, AL Als Andi (44) warga Dusun 1 Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar, AP Als Aji (24) warga Lk 5 Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi besar Lampung Tengah serta FBS Als Pepeng (30) warga LK 1 Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi besar Kab. Lampung Tengah (Penadah). Ditangkap dirumahnya, Kamis (11/02/2021) sekira jam 08.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Korban Apri Maryon (44) Alamat Dusun Anoman I Rt 02 Rw 01 Kampung Poncowati Kec Terbanggi besar Kab lampung Tengah, dengan Nomor : LP/ 40-B / I / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Tebas, Tanggal 27 Januari 2021.

Ketika seisi rumah dalam keadaan tertidur pelaku TH Als Taufik, AP Als Aji dan AL Als Andi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat mendatangi rumah korban, sdr AJI bertugas menunggu di depan rumah diatas sepeda Motor sedankan Andi memantau di luar pagar sedangkan Pelaku Taufik masuk ke dalam halaman belakang rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga kayu yang ada disekitar lokasi, Kata Sutana.

Setelah itu Pelaku Taufik mengambil 7 ekor burung murai yang ada di kandang penangkaran, yang dimasukkannya ke dalam kandang burung yang ada didalam kandang penangkaran. Setelah berhasil mendapatkan burung murai, kemudian burung tersebut di jual pada Pepeng (penadah) seharga Rp.3.500.000, yang kemudian uang tersebut dibagi rata oleh para Pelaku kejadian Rabu (27/01/2021), sekira pukul 03.30 WIB “ Lanjut Sutana.

Anggota Bersama Panit 1 dan 2 Polsek Terbanggi Besar melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa burung milik korban dijual kepada Pelaku Pepeng dan ditangkaplah Pepeng dengan barang bukti 3 (tiga) ekor burung murai batu dewasa, serta 1 (satu) ekor burung Bu murai batu anakan yang belum sempat laku terjual” tambahnya.

Kemudian menangkap ketiha Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah tangga kayu, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku TH Als Taufik, AL Als Andi, AP Als Aji kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara sedangkan Pelaku FBS Als Pepeng dengan Pasal 480 KUHPIdana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” Tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *