
Lampung Tengah – (CJ) – Inilah Ulah yang dilakukan oleh Pelaku yang berinisial TYN (42) alamat Dusun I Rt 001 Rw 001 Kampung Sri Katon Kec Seputih Surabaya Kab Lampung Tengah, yang telah memanen tanaman Singkong di Areal peladangan Dusun III Kampung Bumi Nabung Ilir Kec Bumi Nabung Kab Lampung Tengah, Senin (07/09/2020) Sekira Jam 11.00 WIB.
Korban Mino S (53) Petani Alamat Dusun II Kampung Bumi Nabung Baru Kec Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, tidak mengetahui tanaman singkong sudah dipanen oleh Pelaku, setelah beberapa hari , Korban keladang dan melihat tanaman singkong sudah dipanen.
Selanjutnya Korban Mencari infomasi siapa yang telah melakukan pencurian tanaman singkong (buahnya), setelah membuahkan hasil bahwa pelaku yang memanem tanaman Singkong Miliknya, pelaku TYN, kemudian Korban melaporkan ke Polsek Rumbia dengan Nomor : LP / 58-B / II / 2021 / Polda Lpg / Res Lam-Teng / Sek.Rumbia. tanggal 24 Februari 2021.
Kanit Reskrim bersama Anggotanya melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Pelaku TYN, serta mencari keberadaan pelaku.
Setelah mendapat Informasi bahwa Pelaku dari salah seorang warga bahwa pelaku TYN berada di kampung Bina karya sakti Kec Putra Rumbia Lampung Tengah langsung dilakukan Penangkapan berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Mitsubishi type 114 warna kuning muda tahun 1995, nopol B 9406 ZR, dengan 2 (Dua) buah golok yang digunakan Pelaku.
Pelaku TYN berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Rumbia guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TYN kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara,” Tegas Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)