Lampung Tengah – (CJ) – Panit Reskrim Polsek Padang Ratu Bersama Anggotanya Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Berinisial US Als Untung, (53), warga Kampung Payungrejo Kec. Pubian kab Lampung Tengah, Senin (15/03/2021).
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Kandar (35) warga Kampung Negri Kepayungan Kec. Pubian Lampung Tengah didatang Pelaku US Als Untung, Senin (08/07/2020).
Bahwa dirinya kekurangan Modal untuk membuat order mobeler meja dan kursi SD Payung Makmur, Pelaku mengajak korban untuk kerja sama dengan menitipkan modal, Serta dijanjikan akan dibagi keuntungan suatu saat uang diperlukan akan dikembalikan.
Korban pun tertarik atas bujuk rayu Pelaku Akhirnya korban menitipkan uang sebesar Rp 7.500.000,- kepada Pelaku, setelah berjalan beberapa bulan Ternyata Pelaku tidak pernah memberi keuntungan bahkan uang korban juga tidak dikembalikan dengan alasan sudah habis untuk kebutuhan keluarga.
Lebih lanjut Karena Kesal Akhirnya Korban Melaporkan Pelaku ke Polsek Padangratu dengan nomor Laporan : LP/69-B/ III /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PATU Tanggal 14 febuari 2021, kata Muslikh.
Kemudian Panit bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku dan Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan Pengintaian dirumahnya, tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku US Als Untung kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Empat tahun Penjara,” pungkasnya. (*)