Lampung Tengah(CJ) – Ditemani Oleh Orang Tuannya Korban melaporkan Pelaku Perbuatan Cabul terhadap dirinya Pelaku berinisial AWP Als Agung (19) Warga Kampung Bumi Nabung Utara Kec.Bumi Nabung Lampung Tengah, Kamis (18/03/2021) sekira jam 06.15 WIB.

Kamis pagi Kanit Seputih Banyak Aipda I Putu Sudiana menerima laporan orang tua dari bunga ( bukan nama Aslinya) dengan Nomor laporan : LP/84-B/III/2021/Res Lamteng/Sek Seba, tgl 18 Maret 2021, korban yang merupakan warga Desa Raman Endra Kec Raman Utara Lampung Timur.

Korban menceritakan Kejadiannya karena kehilangan anaknya dari Minggu (14/03/2021), tidak pulang dan sempat laporan ke Polsek di Lampung Timur, namun disarangkan untuk melihat alat komikasinya atau Fbnya dan akhirnya orang tuanya menemukan Kanaknya bersama Seorang Pemuda AWP Als Agung di dikamar Rumah Makan Indah Lestari Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah.

Anak Saya dan Pemuda AWP Als Agung Saya bawa ke Polsek Lampung Timur setelah diintrogasi tidak ada tindak pidana di Wilayah Lampung Timur dan adanya di Wilayah Lampung Tengah dengan didamping Personil Lampung Timur di Bawa Ke Polsek Seputih Banyak.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bahwa Korban Korban Bunga mendapat cetingan lewat FB, dan Pelaku minta ketemuan di Rumah Makan Indah Lestari Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah.

Setelah bertemu di lokasi Pelaku membujuk rayu Korban akan dijadikan Istri dan diajak kekamar di Rumah makan tersebut kemudian Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri sebanyak 4 Kali, Karena Kehilangan Anaknya Orang Tua Mencari kurang lebih sudah 4 Hari menginap dirumah makan tersebut, lanjut Tarmudi.

Sehingga Pelaku AWP Als Agung kita dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih, pungkasnya. (Dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *