Lampung Tengah – (CJ) – Sudah dua kali masuk penjara pelaku Hipni (45) Alamat Banjar Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, ditangkap kembali Oleh Team tekap 308 Polres Lampung Tengah yang di Pimpin kateam opsnal Aiptu Mucksin dirumahnya, Jum’at (19/03/2021) sekira jam 18.20 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku Hipni juga Menjadi DPO Nomor : DPO Reskrim / 345 / IV / 2020.
Kata Edi “bahwa DPO terbit setelah tertangkapnya tiga Pelaku Komang jawi, Mat serta Marjuli yang sedang menjalani hukuman di LP gunung Sugih, yang melakukan pencurian di rumah Sipar (Purnawirawan TNI) di Dusun V Kampung Sidowaras Kec Bumi ratu Nuban Kab Lampung Tengah, Sabtu (11/04/2020).
Pelaku Masuk dengan Merusak kunci garasi rumah milik Sipar dan mengambil Dua unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No Pol BE 8091 IN dan Motor Vario Warna Hitam No Pol BM 6855 OW, lanjut Edi.
Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Hipni bahwa berada di rumah, Team tekab 308 melakukan penangkapan dirumahnya namun mendapatkan perlawanan dari pelaku dan keluarganya menghalang – halangi, pelaku berusaha berontak dan kabur namun dapat dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas terukur, imbuhnya.
Selanjutnya Pelaku dapat ditangkap dan diberikan tindakan medis, Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara dan untuk barang bukti berupa sepeda motor milik korban sudah dilimpahkan dalam perkara tiga Pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman , tegas Edi. (Dbs)