Lampung tengah – (CJ) – Polsek seputih Mataram berhasil menangkap pelaku curat satu (1)unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam tahun 2021 No pol BE 2992 GS SABTU /06/3/21.
Berawal dari korban yang
selesai bekerja dan hendak pulang mendapati sepeda motor yang yang di parkir sudah tidak ada lagi,
Korban yang merasa di rugikan senilai 4.500.000(empat juta lima ratus ribu rupiah) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek seputih Mataram ..
Setelah membuat laporan bripka marzen Affan selaku Kanit Reskrim mewakili Kapolsek ,langsung melakukan penyelidakan dengan anggota ,
Setelah melakukan penyelidikan mendapat kan hasil ternyata dua orang yang melakukan pencurian,..
Hasil penyelidikan taem di bantu security PT GPM
Menemukan kedua pelaku tersebut ,
Heri Irfan dan eltino Kurniawan ,dan langsung di aman kan..
Kedua pelaku yang berhasil di aman kan langsung dibawa ke Polsek seputih Mataram ,
Untuk di lakukan penyelidakan lebih dalam ,ujar marzen.
Setelah dilakukan pemetiksaan dan pengembangan dan interogasi ,ternyata unit kendaraan tersebut masih berada di rumah nya HERI IRFAN Di Lampung timur ,
Kemudian tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti
1(satu ) unit sepeda motor Honda beat warna hitam .tambah marzen. (Dbs)