Lampung Tengah – (CJ) – Personil Polsek Way Pengubuan melaksanakan Pemantauan di wilayah yang sering dijadikan tempat transaksi Sabu dan ditangkap Pelaku berinisial TTS Als Teduh, (33) warga Rt 01 Rw 03 Kampung Tanjung Ratu Ilir Kec Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah, Minggu (28/03/2021) sekira jam 14.00 WIB.
Menurut Keterangan Way Pengubuan Iptu Ali Mansur., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Ketika Personil Polsek Way Pengubuan Melaksanakan Patroli dan pemantauan di jalan raya Kampung Tanjung Ratu Kec Way pengubuan Kab Lampung Tengah.
Melihat dan memberhentikan pengemudi sepeda motor kerena mencurigakan ketika dilakukan penggeledahan di temukan 1 ( satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,13 gram sekira yang disimpan di saku samping kiri celana pendek pelaku TTS Als Teduh, kata Ali.
Selanjutnya Pelaku TTS Als Teduh berikut barang buktinya kita bawa ke Polsek Way Pengubuan untuk pengembangan pelaku lain, imbuhnya.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku TTS Als Teduh kita dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (*)