Lampung Tengah(CJ) –  Saat Anggota Polsek Seputih Mataram sedang melaksanakan patroli di tengah malam ditemukan seorang Laki – Laki yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan, anggota bergegas menghampiri dan mengamankan Pelaku Berinisial HM (44) Warga Dusun 3 Kampung Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, dikarenakan kedapatan memiliki sajam pada Sabtu, (17/4/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram IPTU Ramdani, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Pada saat Anggota Polsek Seputih Mataram sedang melaksanakan Patroli Malam ditemukan seorang laki – laki yang sedang duduk di pinggiran jalan Kampung Terbanggi Ilir atau Kampung Tua, Setelah dihampiri oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Pelaku HM didapati 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu dan bersarungkan kayu warna coklat yang terselip dipunggungnya, Kemudian Pelaku HM berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna Penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut “ kata Ramdani.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku HM kita dijerat dengan Pasal UU Darurat No.12 tahun 1951, bukan profesi & tanpa izin yang syah menguasai, membawa sajam jenis laduk “ Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *