Lampung Tengah – (CJ) – Seorang ayah yang tidak bermoral, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, Ironisnya, perbuatan bejat pelaku dan tega merengut masa depan anaknya itu, yang mana korban Bunga (15) masih duduk dibangku sekolahan dan pelaku berinisial AH (34) warga Rejo Basuki 4 Kec Seputih Raman Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., menjelaskan “Laporan ini kami terima berdasarkan Laporan Polisi Nenek korban di Polsek Seputih Raman. Pelaku AH (36) menyetubuhi korban Bunga (15) anak kandungnya sendiri, yang dilakukan di rumahnya saat keadaan rumah dalam keadaan sepi yang mana istri pelaku sedang tidak ada dirumah.
Kejadian ini pertama kali dilakukan pelaku pada (5/5/2021) Jam 13.00 WIB lalu, pada saat istrinya pelaku dan merupakan ibu kandung korban Bunga yang tidak ada dirumah yang sedang pergi ke pasar.
Candra Menjelaskan, Pelaku melakukan Perbuatan cabul terhadap anakannya sejak Tahun 2020. “Perbuatan bejat ini selalu dilakukan di rumah ketika ibu korban atau istri tersangka bersama anaknya yang kecil sedang pergi ke pasar. Bahkan perbuatan bejat ini pernah dilakukan tersangka ketika istri dan anaknya yang kecil sedang tidur atau rumah dalam keadaan sepi. Korban tak berdaya menolak pelaku karena dibawah tekanan dan diancam,” ujarnya.
Pelaku ditangkap oleh Personil Polsek Seputih Raman setelah mendapat informasi keberadaan Pelaku berada di Kec Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan sebelumnya informasi pelaku berada di Tanjung Bintang pelaku berpindah-pindah tempat.
“Atas informasi tersebut pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Tanjung Bintang, Sabtu (22/5/2021) sekitar jam 13.00 WIB. Mengetahui informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Raman langsung cepat bergerak melakukan penangkapan. Pada saat akan menangkap pelaku, pelaku ditangkap saat menaiki ojek dan hendak melarikan diri lagi ke Pulau Jawa sekitar jam 19.30 WIB,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, kata Candra, pihaknya mengamankan satu bantal warna pink bergambar Hello Kitty untuk menyekap korban saat disetubuhi. “Kemudian celana coklat milik korban, satu BH pink milik korban, satu kaos oblong warna putih milik korban, satu jeans levis milik korban, dan sprei,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Candra, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Perppu No.1/2016 Jo pasal 76 D UU No.35/2014. “dan terancam hukuman 15 tahun penjaranya,” tegasnya (*)