Lampung Tengah(CJ) –  Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Aiptu Muchsin Menangkap Pelaku Pengelapan rental mobil berinisial Ades (30) Kampung Surabaya Kec Padang Ratu Lampung Tengah, ditangkap di Padang Ratu, Senin (24/05/2021) sekira jam 21.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, ketika dua Orang Pelaku datang kerumah korban Lamin (50) Kampung Lingga Pura Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, Kamis (06/05/2021) sekira jm 10.00 WIB.

Meminjam / merental mobil milik korban mobil korban jenis cery mini bus warna merah No Pol BE 1556 PQ, Karena Korban kenal mobil tersebut dipinjamkan selanjutnya beberapa hari kemudian korban mendengar bahwa mobil miliknya direntalkan oleh Pelaku sebesar Rp 9 Juta.

Selanjutnya Team Tekab melakukan Penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan Penangkapan di daerah Padang ratu Lampung Tengah dan mencari keberadaan Mobil dan kami temukan dan kami sita mobil jenis cery mini bus warna merah No Pol BE 1556 PQ mobil korban, kata Edi.

Pelaku Ades Bereikut Barang bukti mobil jenis cery mini bus warna merah No Pol BE 1556 PQ, kami bawa Ke Polres Lampung Tengah, Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku Ades kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara, demikian Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *