Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Trimurjo di pimpin Kapolsek Trimurjo AKP A.Pancarudin di Beck Up Resmob Polda Lampung AKP Andreas Winandi Menangkap dua Pelaku Curat berinisial JDP Als Panglima (20), alamat Dusun I Rt 03 Rw 02 Kampung Pujidadi Kec Trimurjo Lampung Tengah, MI, alamat Kel Simbarwaringin Kec Trimurjo Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Trimurjo AKP A.Pancarudin, SH, MM, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. ” Pelaku JDP Als Panglima setelah berhasil menggasak barang milik korban, lalu Menjual lewat Media Sosial Facebook, Anggota Polsek Patroli lewat media sosial menemukan barang yang akan di jual di duga milik korban dan terjadi transaksi lewat COD.
Setelah transaksi disepakati terjadi ketemuan di Kampung Utoro Kec Trimurjo, setelah dilihat ternyata Laptop merk Asus warna hitam tersebut milik Korban tidak Butuh waktu Lama Pelaku An JDP Als Panglima langsung ditangkap dan dapat disita dari pelaku JDP Als Panglima berupa 1(satu) unit handphon merk Vivo V19, serta 1(satu) unit handphon merk Asus warna hitam.
Dari hasil Pembagian Uang kejahatan Milik Korban oleh JDP Als Panglima dibelikan Jam tangan merk Ripcurl, Baju kaos merk Warna kuning merk Oragle, celana jin levis warna biru merk Newlions, dan Anggota melakukan Pengembangan dan menangkap pelaku MI di Rumahnya dan disita berupa barang Hp. Opo A7, ikat pinggang warna hitam, celana kain warna hitam merk Oragle Kamis (03/06/2021) jam 14.00 Wib. ” kata Panca.
Kedua Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Saudara Teguh P warga Rt 011 Rw 005 Lk III Kel Simbarwaringin Kec Trimurjo Lampung Tengah dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban saat korban sedang sholat terawih di masjid, pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri rumah korban kemudian mendobrak pintu kamar.
Lanjut Panca “ kedua Pelaku Menguras barang – barang milik Korban Berupa 1 unit handphone merk OPPO A33 warna hitam,. 1 handphone merk Realme warna Biru laut,. 1 handphone merk Vivo V19,. 1 handphone merk Asus warna hitam,. 1 Laptop merk Asus warna hitam, Uang tunai Rp.18.000.000 (Delapan belas juta rupiah), 1 lembar STNK sepeda motor honda beat warna putih BE 4826 KY 1 lembar STNK sepeda motor honda PCX warna putih BE 4331 IY serta 2 buah buku tabungan BRI unit Simbarwaringin dan BRI syariah kota metro an Korban.
Disampaikan Kapolsek bahwa dalam penangkapan yang dilakukan Team Opsnal unit Reskrim Polsek Trimujo dan dibackup oleh Team Tekab 308 Jatanras Polda Lampung, karena pelaku ini walaupun usianya masih muda sudah terlibat dua laporan Polisi yaitu : No.LP/55 -B/IV /2021/Lpg / Reslamteng / Sektrim. Tanggal 26 April 2021, No.LP/13 -B/I/2021/Lpg /Reslamteng/Sektrim. Tanggal 27 januari 2021.” tambahnya.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatanya Kedua pelaku JDP Als Panglima bersama MI kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Tujuh tahun Penjara atau Sepertiganya dari hukuman Pokok, Pungkasnya. (*)