Lampung Tengah(CJ) – Kanit Reskrim Bersama bersama anggotanya Polsek Seputih banyak berhasil menangkap pelaku Curat berinisial AS Als Sidik (29) Warga Dusun Mekar Baru Rt 022 Rw 012 Kampung Sri Budaya Kec Way Seputih Lampung Tengah, di rumahnya Selasa (06/07/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu tarmuji, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK Ketika korban Melaksanakan Pengajian Rutin di Masjid sebelum berangkat korban menaruh Hp nya di dalam lemari kamar milik korban, kemudian sekira jam 20.00 wib korban bersama dengan anak nya Helni pulang ketika korban hendak mengambil Hpnya yg sebelumnya di taruh di dalam lemari tersebut ternyata sudah tidak ada (raib).

Kemudian korban melihat Fentilasi jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, yang sebelumnya fentilasi jendela tersebut masih dalam keadaan tertutup papan, Kata Korban yang beralamat Dusun Mekar Baru Rt 021 Rw 011 Kampung Sri Budaya Kec. Way Seputih Lampung Tengah. Sabtu (12/06/2021) sekira jam 18.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang masih satu kampung dengan korban Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku AS Als Sidik dirumahnya berikut disita 1 (satu) unit Hp merk OPPO, type A37F, warna Emas, Milik Korban dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku AS Als Sidik kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.“ demikian pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *