Lampung Tengah(CJ) –  Menindak l anjuti Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor : 900/0158.a/Setda.III.09/2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi Masyarakat dalam rangka Penanganan Pandemi Covid 19 di Kab. Lamteng, Anggota Sat Binmas Polres Lampung Tengah Menyampaikan Himbauan dan Sosialisasi terkait PPKM Darurat di Plaza Bandar Jaya. Rabu (14/07/21) .

Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK menjelaskan kegiatan ini menyasar di fasilitas umum seperti Plaza Bandar Jaya untuk memberikan himbauan, ajakan, serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas mengingat lonjakan penyebaran virus Corona semakin meningkat.

“Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, mengurangi mobilitasnya supaya kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali,” kata Kurmen.

Anggota yang dipimpin oleh KBO Binmas Polres Lamteng Iptu Joko Lelono bersama anggotanya Aipda Ferry Budi Santoso, dan Brigpol David Dwi Saputra juga menyampaikan himbauan terkait 4 (empat) daerah yang mengalami lonjakan covid-19 tinggi antara lain Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kab. Lampung Utara, dan Kab Pringsewu.

Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika tidak begitu penting sebaiknya jangan keluar rumah dulu atau pergi ke Bandar Lampung dan wilayah tersebut di atas kecuali dalam urusan yang sangat penting/darurat seperti berobat , dll guna menghindari kenaikan lonjakan covid-19 di wilayah kita . “ jelasnya.

Mari bersama-sama kita patuhi apa yang menjadi instruksi pemerintah, tetap disiplin Protokol Kesehatan 6M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, melaksanakan Vaksin guna mengantisipasi Penyebaran Virus Covid – 19.“ tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *