Lampung Tengah(CJ) –  Kegiatan Polres Lampung Tengah maupun Polsek jajaran Polres Lampung Tengah bersama Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, Melaksanakan Operasi Yustisi serentak di Pasar maupun di jalan di wilayah Lampung Tengah guna antisipasi penyebaran covid 19, Kamis (29/07/2021).

Kegiatan tersebut Rutin dilaksanakan setiap Pagi untuk Polres Lampung Tengah sedangkan untuk Polsek jajaran Polres Lampung Tengah diikuti Fokopimcam bersama Anggotanya Dinas Kesehatan, Sat Pol PP serta Linmas.

Kapolres lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, melalui Kabag Ops Polres Lampung Tengah AKP Dennis Arya Putra, SH, SIK, bahwa kegiatan Operasi Yustisi di Laksanakan di Jalan umum ataupun dipasar – pasar kepada masyarakat yang tidak memakai Masker dengan diberikan sangsi Sosial berupa teguran lisan, fisik dan sangsi sosial.

Polres Lampung Tengah juga setiap pagi hari melaksanakan Pengecekan suhu tubuh dengan termogun dan masker oleh anggota Propam Prolres Lampung Tengah serta dari anggota Poliklinik Polires Lampung Tengah.

Dalam Penanganan Covid 19 selalu bekerjasama dengan intansi terkait dan disampaikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apabila keluar rumah atau bepergian ke Pasar, kata Dennis.

Dengan bersama – sama kita cegah penyebaran Covid-19, serta akan melaksanakan tindakan Hukum bagi warga yang tidak memakai masker berupa sangsi sosial Hukuman Fisik (Pus up) serta tindakan mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional atau Sangsi Perda Nomor 10 tahun 2020.

Dihimbau kepada Semuanya masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, kepatuhan akan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas , dan menghindari kerumunan merupakan cara yang efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19, Demikian Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *