Lampung Tengah –  (CJ) – Dugaan penjualan 1 unit mobil konsumen Avanza silver dengan Nopol B 1279 BFG oleh perusahaan pembiayaan Artha Prima Finance terjadi pada bulan Februari tahun 2021 dengan mengambil paksa unit mobil dari rumah konsumen (N), Tiga hari setelah penarikan unit Konsumen mendatangi pihak perusahaan pembiayaan dan terjadi kesepakatan antara konsumen dan pihak perusahaan, bahwa (N) sebagai debitur akan melunasi sisa pembayaran unit mobil tersebut.

Lalu Seminggu setelah itu ( N ) mendatangi perusahaan pembiayaan Artha Prima Finance untuk melakukan pelunasan unit, Namun tidak disangka jawaban dari pihak perusahaan justru mengatakan bahwa unit sudah hilang, padahal konsumen sebagai debitur sudah ada kesepakatan dengan pihak kreditur ( Artha Prima Finance ) akan melakukan pelunasan untuk unit mobil tersebut.

Dikatakan penasehat Hukum konsumen Law Firm GENIUS AKBAR, S.H., M.H dan PARTNERS bahwasanya mereka sudah melakukan upaya persuasif dengan mendatangi cabang bandar jaya Artha Prima Finance dan tidak ada tanggapan yang jelas, bahkan tanggapan dari pihak perusahaan untuk langsung bertemu dengan pihak legal dari perusahaan yang berada di cabang bandar lampung, setelah terjadi pertemuan antara PH dari bapak (N) sebagai debitur dengan legal artha prima finance sebagai kreditur, untuk melakukan upaya secara persuasif terkait permasalahan hilangnya unit kendaraan milik (N) debitur, namun sangat disayangkan pihak Artha Prima tidak menanggapi sama sekali sampai pada saat ini. Ungkapnya kepada media reportase Senin 16/08/2021.

Masih dari penasehat Hukum (N) menegaskan bahwa pihak legal perusahaan pun sudah mengatakan bahwa unit saat ini hilang dan telah dijual oleh Oknum dari pembiayaan Artha Prima Finance,
” Bahkan ketika kami mendatangi legal perusahaan pun mengatakan bahwa unit mobil memang sudah dijual oleh Oknum dari perusahaan pembiayaan dan silahkan laporkan jika ada indikasi melawan hukum “.

Dikatakan oleh Genius Akbar. S.H.,M.H.,C.M.,C.L.A Selaku penasehat hukum konsumen sekaligus pimpinan dari Law Firm GENIUS AKBAR dan PARTNERS mereka sedang mengupayakan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara hukum yang berlaku,
” Artha Prima Finance harus bertanggung jawab atas hilangnya unit mobil konsumen tersebut, dan kami kesini untuk melakukan upaya hukum, nah nanti kita lihat perkembangannya setelah ini, yang jelas setelah kita laporkan pidananya terhadap pihak kepolisian kami akan menggugat secara perdata. ” tegasnya kepada media reportase.

 

GENIUS berharap agar pihak berwenang atau aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas masalah ini agar bisa terang benderang, ” dan kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum bisa mengambil langkah langkah untuk klarifikasi dan pembuktian terkait masalah ini dikarena perbuatan tersebut tidak dibenarkan apapun bentuknya.” Tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *