Lampung Tengah(CJ) –  Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Aipda Ansori Bersama Anggotanya berhasil menangkap Sepasang Pria dan Wanita, Pelaku Penggelapan kendaraan bermotor roda dua.

Menurut Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin. S. Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Oni Prasetya. S. IK. ditangkapnya kedua Pelaku berinisial NOS alias Nia (22) warga Kampung Purwodadi 13B Kec Trimurjo serta DK alias Dedi (24) warga Kampung Kota gajah Timur IV Kec Kota Gajah Lampung Tengah.

Pelaku NOS alias Nia dipancing dan dihubungi sehingga datang di lapangan Mulyojati 16 C Kota Metro dan ditangkap dan dikembangkan ke Palaku DK alias Dediyang ditangkap dirumahnya.

Kedua Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Yudiyanto warga Kampung Gondang Rejo, Kec Pekalongan Lampung Timur, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 550 / X / 2020 / SPK / Polsek Punggur / Polres Lamteng /Polda LPG Tgl 19 Oktober 2020, yang terjadi Kampung Totokaton Kec Punggur Lampung Tengah, Kamis (15/10/2020) sekira Jam 19.00 WIB” kata Mualimin.

“Modus Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli minuman,” setelah ditunggu tidak kunjung datang dan Hpnya dihubungi tidak aktif lagi sehingga Korban menunggu beberapa hari baru laporan ke Polsek Punggur” lanjut Mualimin.

Setelah dilakukan Introgasi bahwa sepeda motor milik Korban honda beat warna biru putih BE 2994 Nbm dibawa kabur dan dijual oleh kedua pelaku dengan harga Rp 4 juta rupiah. Dimana dari hasil penjualan motor tersebut Pelaku NOS medapat bagian sebesar Rp. 2,5 juta dan pelaku DK mendapat Rp. 1,5 juta. ” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan Untuk Sepeda Motor Milik Korban sedang kita cari karena telah di jual oleh kedua Pelaku,” Tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *