Lampung Tengah – (CJ) – Saat Security bersama rekanya berpatroli di perkebunan kelapa sawit PTPN 7 Padang Ratu blok 12 Afdeling I Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, memergoki 5 (lima) orang laki – laki yang sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin kemudian security dan rekannya berhasil mengamankan satu orang diantaranya yang berinisial RE (38) warga Dsn.Nyukang Harjo Kec. Padang Ratu Kab.Lampung Tengah dan langsung digiring ke Polsek Padang Ratu. Sabtu (25/9/21).
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (25/9/21) sekira pukul 18.30 Wib telah melapor seorang Security perkebunan kelapa sawit PTPN 7 dengan membawa pelaku berinisial RE berikut barang bukti 58 (lima puluh delapan) buah kelapa sawit.
Kronologis kejadian pada hari sabtu (25/9/21) sekira pukul 15.30 Wib saat pelapor bersama rekanya sedang patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN 7 Padang Ratu blok 12 Afdeling I, memergoki 5 (lima) orang laki – laki yang sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin, kemudian berhasil mengamankan satu orang pelaku diantaranya yang berinisial RE berikut barang bukti 58 (lima puluh delapan) buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut pihak PTPN 7 mengalami kerugian apabila di nominalkan dengan uang sekitar Rp.3.190.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Lebih lanjut setelah dilakukan introgasi pelaku RE mengakui bahwa telah mengambil buah kelapa sawit menggunakan egrek (alat panen sawit) tanpa ijin milik Ptpn 7 Padang Ratu di Blok 12 Afdeling I bersama 4 (empat) orang rekannya yang berhasil kabur. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polsek Padang Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ‘’jelas Muslikh.
Atas kejadian tersebut pelaku RE dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara sementara 4 (empat) pelaku lainya masih dilakukan pengejaran.”tutupnya. (*))