Lampung Tengah(CJ) –  Setelah orang tua korban mengetahui chat WhatsApp dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak, Kanit Bersama Anggotanya langsung melakukan Penyelidikan dan menangkap Pelaku berinisial RMD Als Adi (18) Warga Kampung Siswo Bangun Kec. Seputih Banyak Lampung Tengah, Selasa (05/10/2021) sekira jam 21.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., Bahwa ketika ibu Korban curiga dengan anaknya bernama bunga agak beda dengan prilakunya selanjutnya ibu korban meminjam Hp milik Bunga namun tidak dikasih.

Selanjutnya ibu Korban berhasil membuka chatingan WhatApp yang berisi tentang melakukan hubungan badan, Dan Korban menanyakan kepada anaknya Bunga dan bunga mengaku bahwa ia telah di setubuhi dan di cabuli oleh RMD Als Als Adi warga Kampung Siswo Bangun Kec. Seputih Banyak, kata Tarmuji.

Dan kejadianya di rumah pelaku RMD Als Adi karena pelaku membujuk rayu korban akan menikahi apabila terjadi sesuatu, Rabu (22/09/2021).

Atas Kejadian tersebut Orang Tua Korban Bunga Melaporkan ke Polsek Seputih banyak dengan membawa barang bukti yang dipakai sewaktu korban bunga dicabuli oleh Pelaku RMD Als Adi, tambahnya.

Pelaku RMD Als Adi ditangkap dirumahnya, selanjutnya dibawa ke Polsek Seputih Banyak, Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku RMD Als Adi dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Minimal 5 dan Maksimal 16 Tahun penjara, demikian tegasnya”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *