
LAMPUNG TENGAH – (CJ) – Entah setan apa ya g merasuki seorang petani asal Bandarsari Kecamatan Padangratu Lamteng, hingga tega mencabuli gadis dibawah umur di kebun jagung pada malam hari, seusai menonton hiburan jaranan Selasa (4/10/2022) Pukul 22.00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin SH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya Rabu (5/10/2022).
Menurut Kapolsek peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut bermula korban sebut saja Bunga (13) (nama samaran) hendak pulang dari menonton hiburan kuda kepang berboncengan motor dengan pelaku SB, (25) warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padangratu Lampung Tengah. Selasa (4/10/2022) Pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan oleh Kompol Rahmin, saat dalam perjalanan pulang, tepatnya di kebun jagung Dusun VII Kampung Bandarsari pelaku memberhentikan sepeda motornya kemudian turun menuju kebun jagung.
“Selanjutnya pelaku merayu korban untuk mengajak berhubungan badan namun korban menolak, ” jelasnya.
Setelah itu lanjut Kapolsek, pelaku membuka celananya dan pakayan dalamnya sendiri. Kemudian pelaku memaksa melepaskan celana dan pakayan dalam korban sebatas lutut .
“Setelah itu pelaku menciumi bibir korban, kemudian pelaku merebahkan badan korban lalu memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban, ” katanya.
Disaat pelaku sedang dikuasai oleh nafsu birahinya, datang 3 orang warga yang memergoki pelaku. Kemudian oleh warga pelaku dan korban dibawa menuju balai kampung.
Kepada warga pelaku mengaku perbuatan pelaku terhadap korban baru 1 kali, atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Pelaku diamankan oleh Polisi saat berada di Balai Kampung Bandarsari, lalu digelandang ke Mapolsek Padangratu guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamamkan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut, ” ujar Kompol Rahmin.
Kepada pelaku diterapkan pasal Tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 dan plPasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak(Dbs)