LAMPUNG TENGAH(CJ) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah amankan dua warga yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu (Upal), Senin (7/11/2022).

Selain berhasil mengamankan dua orang tersangka Polsek Kalirejo juga berhasil menyita uang palsu pecahan 100 ribu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi SH, mewakili Kapolres Lampunb Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi Selasa (8/11/2022).

Menurutnya Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku IB, (34) warga Kampung Negarabumi ilir Kecamatan Anak Tuha Lamteng, dan PP alias Elen (34) Warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar Lamsel.

Ditangkapnya kedua pelaku, bermula dari ditemukannya uang pecahan 100 ribu, yang diduga palsu beredar di warung di Pasar Karejo beberapa waktu lalu.

“Dari situ mulai kita kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati dua orang lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan yang berada di Dusun II Kampung Kalirejo.

Setelah team tekab 308 yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kalirejo Aipda Ferry MC SH, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku saat itu langsung dilakukan penggerebakan di kontrakan kedua tersangka.

“Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah tempat kost Dengan didampingi oleh RT setempat,” jelas IPTU Junaidi.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang-bukti yakni. uang palsu siap edar sejumlah 1 .150 000. Uang pecahan Rupiah kertas yang belom dipotong sebesar Rp 16.400.000. Uang rupiah sudah setengah jadi senai r RP 5.100.000. Uang pecahan kertas 100 ribu yang tidak ada pasangan 23 lembar. Uang pecahan kertas100 ribu yang belom dipotong sebanyak 21 lembar. Uang pecahan rupiah 50 ribu setengah yang blom ada pasangannya 2 lembar. Uang rupiah kertas sebesar rp 50 ribu (2 lembar).

Serta alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, berupa Printer merk CANON type pixma mp 287 c. Besi klip penjepit kertas. em merk aksara china
lem merk jocyko warna kuning 5 buah. Handphone merk oppo a 74 warna hitam
dompet tersangka warna cokelat. 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah, kertas roti 1 bundel dan gunting warna kuning.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang-bukti diamanakan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut, ” ungkap Kapolsek IPTU Junaidi.

Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 36 ayat (1),(2),(3) uu no 7 tahun 2011 tentang mata uang. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *