Lampung Tengah(CJ) –  Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus penyerangan sat reserse narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan jajaran. Selasa (6/12/22).

Reserse narkoba dihadang massa saat hendak menangkap 4 tersangka pengguna dan bandar narkoba. Senin (5/12/22).

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Terbanggi Besar sekira pukul 16.30 wib.

Para pelaku dan sejumlah warga merusak kendaraan petugas, melakukan perlawanan menghalangi petugas dalam penangkapan bandar narkoba.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers, selasa (6/12/22).

Ia menjelaskan, hari senin (5/12/22) jajaran reserse narkoba Polres Lampung Tengah dipimpin AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata melakukan penangkapan bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar.

Empat tersangka berhasil diamankan yaitu YS (40), HS (32), H (28), dan T.

Pada saat melakukan penangkapan, lanjut Kapolres, reserse melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapat barang bukti penyalahgunaan narkotika di ruang tamu tersangka HS.

Barang bukti tersebut berupa 2 bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika, 1 buah alat hisap narkotika jenis bong, 1 buah pipa kaca jenis pirek, 2 buah korek api gas, 4 buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Total berat barang bukti diduga narkotika seberat 0.73 gram,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, penghadangan dan penyerangan reserse narkoba dimulai saat keempat tersangka akan dibawa menuju Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Sekelompok massa dengan senjata tajam, kayu, dan batu menghadang laju kendaraan petugas yang berisi keempat tersangka.

Ia mengatakan, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.

“Kaca belakang dan body mobil petugas rusah dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam,” ujarnya.

Kemudian, massa merebut paksa 2 tersangka berinisial HS dan T.

Sedangkan, 2 tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Kapolres mengatakan, adanya peristiwa tersebut Kasat Narkoba langsung membuat laporan resmi ke Polres untuk tindakan selanjutnya.

Menurut Kapolres, peristiwa perlawanan warga tersebut masuk kriteria paksaan dan perlawanan kepada kepada Pegawai Negri Sipil, dalam hal ini adalah petugas kepolisian.

Doffie Fahlevi mengatakan, massa yang menghadang dianggap telah menghasut atau menghalangi supaya jangan mau menuruti prosedur kepolisian di muka umum dengan lisan atau kekerasan.

Kemudian, lanjutnya, pada 6/12/22, personil gabungan Tim Tekab 308, Sat Narkoba, dan Sat Sabhara melakukan penangkapan terhadap pelaku penghadangan dan penyerangan di dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, berhasil diamankan J (49), AA (33), AS (39), dan seorang pelaku narkotika yang sempat dibawa kabur berinisial HS (32).

“Untuk pelaku narkotika inisial T masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti penyerangan berupa:

1 buah senjata tajam jenis laduk
1 batang kayu
Beberapa bongkahan batu.

Para pelaku narkotika, disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku narkotika diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kemudian, sambung Kapolres, untuk para pelaku tindak pidana penghadangan dan penyerangan petugas diancam pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana.(Dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *