LAMPUNG TENGAH – (CJ) – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, dan Unit Reskrim Polsek Bangunrejo, berhssil meringkus seorang warga karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan melukai korban dengan senjata tajam Sabtu(21/1/2023).
AP (31) warga Dusun Panggung Asri Desa Marhorejo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran diringkus oleh polisi karena diduga telah merampok BRi Link, milik korban Devi Marselawati (21) warga Dusun I Kampung Bangunrejo Kecamatan Bangunrejo Lamteng.
Pafa Kamis, (19/1/i 2023) , sekira pukul 17.00 WIB, yang berada di Dusun I B Kampung Bangunrejo.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, Minggu (22/1/2023).
“Tiada Ruang untuk pelaku kejahatan, tak satupun jarum jatuh, yang tidak tidak di informssikan kepada kami. Karena sinergitas kami dengan masyarakat betu- betul kuat jalinanya. Pada saat masyarakat menginformasikan pada kami, maka pada kesempatan pertma kami mengambil langkah-langkah pengungkapan. Dan semua aturan-aturan hukum yang berlaku akan kami tegakan,” tegasnya..
Menurut AKP Edy Qorinas, dalam menjalankan aksi pelaku SP, berpura-pura akan menarik tunai di BRiLink milik korban.
“Pelaku datang ke BRI LINK Adiba, milik korban dengan menggunakan motor Honda beat stret warna hitam berpura-pura hendak menarik uang, tarik tunai sebesar Rp.10.000.000 akan tetapi setelah korban memasukkan ATM kemesin penarik uang ternyata ditolak mesin karena PIN nya salah,” jelasnya.
Lalu pelaku beralasan hendak menghubungi istrinya untuk menanyakan PIN ATM tersebut akan tetapi istrinya sedang memandikan anaknya sehingga harus menunggu istrinya dahulu.
“Sambil menunggu istrinya pelaku berpura-pura melihat jualan parfum yang ada di BRI Link tersebut sambil mengawasi sekitar, lalu tidak lama kemudian pelaku langsung menerobos masuk kedalam etalase didalam BRI link lalu menusukkan senjata tajam jenis pisau kearah perut korban. Namun berhasil ditepis korban dengan menggunakan tangannya, ” kata Kasat Rskrim.
Sehingga samhung AKP Edi Qorinas, sajam pelaku mengenai tangan korban yang mengakibatkan luka dijari tengah tangan kiri dan telapak tangan kanan.
“Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000 yg berada didalam laci etalase BRI link tersebut, setelah itu pelaku melarikan diri akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.15.000.000, ” ujanrya.
Polisi yang mendapatkan lapora telah terjadi tindak pidana perampokan BRI Link, langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Dari olah TKP polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Dua hari dincar Polisi dibawah Pimpinan Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga S. Tr
K akhirnya pelaku SP, berhasil diringkus petugas tanpa ada perlawanan yang berarti.
Dari rumah pelaku SP, petugas menyita baju, celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya beserta uang, ponsel, motor. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bangunrejo guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidiik dengan pasal 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman diatas 12 tahun penjara.
Kepada petugas SP, mengakui perbuatanya. Dirinya nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena terdesak piutang pupuk.
(***).