Lampung Tengah(CJ) –  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menggulung pelaku penggelapan sepeda motor, Sabtu (11/3/2023).

Pelaku inisial SJ (34) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Sahlil saat dirinya sedang memancing di sungai, Sabtu (21/1/2023).

Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya SJ bermula dari laporan korban yang curiga dengan perbuatan pelaku.

Tatang mengatakan, kecurigaan korban bermula saat dirinya sedang memancing di sungai Terbanggi Besar sekira pukul 16.00 WIB.

Korban Sahlil yang saat itu sedang memancing didatangi SJ dengan berjalan kaki.

“Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa korban meminjamkan sepeda motornya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

Korban yang kenal dengan SJ, sambung Tatang, lalu meminjamkan motor kepada pelaku, lalu lanjut memancing ikan.

Kecurigaan korban mulai timbul saat pelaku tak kunjung kembali setelah 1 jam berlalu.

Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban lalu menyudahi kegiatan memancing lalu fokus mencari motor yang dibawa pelaku.

“Korban mencoba memastikan keberadaan motornya dengan mendatangi rumah SJ,” kata Kapolsek.

Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong.

Kapolsek mengatakan, korban diberitahu tetangga SJ, bahwa pemilik rumah tidak ada.

“Korban yakin SJ brupaya melarikan motornya setelah 1 x 24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa kabar yang pasti,” katanya.

Atas perbuatan pelaku, lanjut Tatang, korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.

Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban, langsung melakukan upaya pencarian pelaku.

Terakhir, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun 1 Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah sekira pukul 15.15 WIB.

Saat upaya penangkapan, polisi berhasil menangkap pelaku SJ di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti kejahatan berupa sepeda motor korban merk honda dengan No Pol BE 4869 IF.

Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, pelaku SJ melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

“Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun,” tutupnya. (Rls/Fajar Ihwani Sidiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *