Kedua pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran telah menganiaya korban Setiawan (26) warga Kp. Wonosari Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng hingga babak belur.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang tak lain merupakan mantan suami dari pelaku AD sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel wilayah Bekri. Rabu malam lalu (21/4/23) sekira pukul 21.30 WIB.
“Diduga terjadi salah paham dengan mantan istri dan suami barunya, korban kemudian di aniaya oleh kedua pelaku hingga babak belur di bengkel tersebut,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (7/5/23)
Korban, kata Kapolsek saat itu kerap mengirim pesan melalui WA terhadap suami mantan istrinya, kalau mantan istrinya tersebut masih sering menghubungi korban.
“Karena terbakar api cemburu, pelaku DAR kemudian bertengkar dengan istrinya,”jelasnya.
Namun, sambung Kapolsek, istrinya AD mengatakan kepada DAR bahwa itu semua tidak benar.
“Karena tidak terima dituduh oleh mantan suaminya tersebut, kedua pelaku langsung mencari korban,”tambahnya.
Setelah mendatangi korban di sebuah bengkel di Kecamatan Bekri, mantan istrinya itu langsung memarahi korban dengan berkata “ KAMU INI BIKIN RUMAH TANGGAKU ANCUR “ sambil mendorong – dorong kepala korban dari arah depan ke kebelakang secara berulang kali.
Kemudian pasutri tersebut langsung menganiaya korban dengan cara mencekik, membenturkan kepala korban ke tembok, lalu menggigit, memukul dan menendang pada bagian wajah serta badan korban,”ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, kata Kapolsek sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi langsung berusaha melerai mereka.
Selanjutnya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti surat Visum Et Repertum telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana,”demikian pungkasnya. (Humas LT)