Pelaku inisial RA Als Klowor (28) warga Kampung Restu Baru Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tersebut diduga telah membawa kabur sepeda motor milik Sri Lestari (42) warga Kampung Tanjung Harapan, Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Jumat lalu (21/4/23).
Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si bahwa modus pelaku RA Als Klowor yakni berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, lalu motor tersebut digadaikan dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku yang merupakan karyawan usaha penggilingan daging milik korban, mendatangi bosnya Sri Lestari dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor.
“Pelaku beralasan sepeda motor itu akan digunakan untuk perayaan malam takbir Idul Fitri, dan silaturahmi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (16/7/23).
Karena pelaku merupakan karyawan korban kata Kapolsek, tanpa rasa curiga, sepeda motor merk Honda Beat warna putih Tahun 2015, dengan Nopol BE 5064 II pun langsung dipinjamkan oleh korban kepada pelaku.
“Namun, setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, pelaku seketika menghilang tanpa kabar, bahkan tidak datang bekerja,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, korban awalnya berusaha menghubungi pelaku, namun nomor pelaku tidak aktif. Bahkan saat didatangi ke rumahnya, pelaku selalu tidak ada.
“Kesal karena ulah pelaku yang tak kunjung mengembalikan sepedaa motor milik korban hingga berbulan-bulan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Banyak,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Terakhir, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban tersebut telah digadaikan oleh seseorang yang beralamatkan di Kampung Bina Karya Utama, Putra Rumbia, Lampung Tengah.
“Ternyata, yang menggadaikan sepeda motor milik korban itu adalah RA Als Klowor ,senilai Rp. 2 juta,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, pelaku RA Als Klowor akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada diwilayah Kampung Tanjung Harapan, Seputih Banyak, tanpa perlawanan.
Kepada petugas, pelaku RA Als Klowor mengaku nekat membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik bosnya tersebut, karena butuh uang untuk keperluan pribadi.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Tahun 2015 Nopol BE 5064 II milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Iptu Chandra. (Raston Nawawi)