Selain mengamankan penadah Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Edi Qorinas, dan Panit I IPDA Rommy Dwibowo, juga berhasil mencokok seorang pelaku saat sedang kongkow dirumah tetangga Sabtu (15/7/2023)
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas SH. MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi.
Menurut Kapolsek ditangkapnya MR (46), dan MS alias Gepeng (41), warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggibesar tersebut bermula dari hilangnya motor Honda Scupy BE 5071 LC milk korban Agus Siswanto (35) yang juga masih tetangga pelaku, pada Sabtu (24/6/2023) Sekira Pukul 04.00 WIB .
“Karena motor miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggibesar. Berbekal laporan tersebut, kami melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan petugas mendapati bahwa motor milik korban berada ditangan salah seorang warga berinisial MR.
Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, bergerak menuju rumah MR, yang diduga sebagai penadah motor hasil pencurian.
“MR, berhasil kita aman dirumahnya, tanpa ada perlawan. Dari keterangan MR kami mendapati nama MS, yang diduga pelaku pencurian, ” jelas AKP Edi Qorinas.
Selanjutnya polisi bergerak mencari keberadaan MS , petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang dirumah tetangganya.
“MS, diduga sebagai pelaku Curanmor, berhasil diamankan, dirumah salah seorang warga. Dari nyanyian MS, kami mendapat informasi baru lagi, bahwa saat melakukan pencurian motor honda scupy tersebut MS tidak sendiri, melainkan bersama WD (DPO), ” paparnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang-bukti satu unit motor honda scupy diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap kedua pelaku MR dijerat dengan Pasal 480, KUHPidana, sedangkan MS diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana. (Arjon).