Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung amankan seorang buruh dan seorang warga karena diduga telah melakukan pencurian 3 unit Hp sekaligus di sebuah gubuk yang berada di Kebun semangka sebrang PT.BLP Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada pada Hari Rabu (1/11/23) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat ini, dua pelaku inisial YL (41) warga Kp. Gunung Batin Udik dan AS (32) warga Kp. Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah telah ditangkap oleh petugas, sementara WI yang merupakan mertua dari YL melarikan diri (DPO).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Minggu (26/11/23)

“Ya benar, dua pelaku telah kami amankan kemarin sore, Sabtu (25/11/23) sekira pukul 16.00 WIB, sementara WI yang turut serta melakukan pencurian masih kami lakukan pengejaran,” kata Kapolsek.

Tarmuji menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Abdul Rahman (31) warga Kp. Sumberejo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat bersama 3 orang rekannya sedang berjaga di kebun semangka.

Singkat cerita, sebuah gubuk tempat mereka menginap ternyata telah disatroni para maling.

Melihat pintu gubuk yang terbuat dari terpal telah terbuka kata Kapolsek, korban lantas membangunkan rekan-rekanya.

“Setelah di cek tenyata benar. 3 unit Hp milik korban dan rekannya merk Redmi 9A warna biru, kemudian merk Oppo A16 dan merk Vivo Y21 tersebut telah hilang digondol para pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Tarmuji mengatakan, dari hasil penyelidikan berbekal laporan korban, petugas berhasil mengidetifikasi para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekan 308 Polsek Terusan Nunyai, diketahui barang bukti Hp Oppo A16 berada ditangan pelaku AS,” tuturnya.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AS dirumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti Hp Oppo A16 ada pada pelaku.

Dari hasil pengembangan terhadap AS sambung Kapolsek, pelaku mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama mertuanya IW dan rekanya YL.

Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku berikutnya yakni YL.

“YL berhasil diamankan, sementara pelaku IW yang merupakan mertua dari YL tidak berada ditempat saat dilakukan penangkapan dan DPO,” imbuhnya.

Saat dilakukan introgasi awal oleh petugas kata Kapolsek, YL mengaku bahwa Hp merk Redmi 9A telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Sementara untuk mertua YL yakni IW, Kapolsek Terusan Nunyai mengimbau agar segera menyerahkan diri. (Arjon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *